Sesuai Pergub No 50 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh Kepada Perseroan Terbatas Pembangunan Aceh Tahun Anggaran 2021, tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) dan (2), bahwa Pemilik Modal PT PEMA adalah Pemerintah Aceh yang diwakili oleh Kepala Daerah (Gubernur) sebagai Perwakilan Pemilik Saham.
Muzakir Manaf
Gubernur Aceh
- Nama Istri : Marlina Usman
Jenjang Pendidikan
Jenjang Karir
Pelatihan dan Kursus
Alamat
Galeri Foto

Sambut Hari Sumpah Pemuda, PT PEMA Gelar Aksi Donor Darah
BANDA ACEH – Dalam rangka menyambut Hari Sumpah Pemuda, PT Pembangunan (PEMA) bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda Aceh menggelar aksi donor

Pengelolaan PEMA – PGE
Berdasarkan amanat UU Migas, pengelolaan Wilayah Kerja Migas kepada perusahaan daerah dapat dilakukan melalui kerjasama dengan mitraswasta. Dengan begitu, PT Pembangunan Aceh (Perseroda) telah menyiapkan

PT Pema dan Jingki Roda Gayo Sepakati Bisnis Trading Kopi
PT PEMA melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) sekaligus melakukan kunjungan ke Koperasi Jingki Roda Gayo (JRG) yang mana merupakan salah satu koperasi produsen kopi gayo

PT Pembangunan Aceh (Perseroda) dan BPMA Bahas Pengelolaan Wilayah Kerja South Block A
Dalam rangka memperkuat sinergi dan mengoptimalkan potensi pengembangan bisnis di sektor energi, jajaran direksi PT Pembangunan Aceh (Perseroda) melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor Badan Pengelola








