Sejarah Berdirinya PT PEMA

Berawal Dari BUMD PDPA

Berawal dari Perda Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh, terbentuklan satu unit ‘Bisnis’ Pemerintah Aceh yang disebut Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) dengan berbadan hukum sebagai Badan Usaha Milik Daerah.

Dalam Perda tersebut, terutama Pasal 5 Ayat (1) diyatakan bahwa Perusahaan Daerah didirikan dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, turut berperan serta dalam pengembangan perekonomian daerah, memperluas pemerataan pembangunan dan hasilnya.

Kemudian Perda tersebut diperkuat dengan Qanun Aceh Nomor 16 Tahun 2013, tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh Pada Badan Usaha Milik Aceh. Dalam Qanun ini disebutkan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Aceh adalah pengalihan kepemilikan kekayaan Aceh yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Aceh pada Badan Usaha Milik Daerah dengan prinsip saling menguntungkan.

PDPA Bermetamorfosis ke PT PEMA

Adanya pencabutan bentuk badan hukum yang diatur Permendagri No. 3 Tahun 1998 tentang BUMD, melalui Permendagri No. 11 Tahun 2016 serta mengacu UU No. 23 Tahun 2014  bahwa BUMD yang terbentuk sebelum UU, wajib melakukan perubahan bentuk dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak UU disahkan.

Peraturan hukum mengenai perubahan bentuk Perumda menjadi Perseroda diatur pada bagian ketiga pasal 114 PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan peraturan pelaksanaanya diatur pada Permendagri No. 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja Dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah

Pemerintah Aceh sebagai pemilik saham penuh, menerbitkan perubahan bentuk PDPA menjadi Perseroda mengacu pada Qanun No. 16 Tahun 2017 tentang perubahan bentuk hukum PDPA menjadi PT. PEMA.

Setelah berlakunya Qanun Aceh maka pelaksanaan perubahan dilakukan dengan mekanisme pendirian PT seperti yang diatur dalam UU PT.

Perubahan bentuk PDPA menjadi Perseroda kemudian di sahkan dengan dibuktikan oleh Akta Notaris serta pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, PDPA berubah bentuk menjadi PT. PEMA pada tanggal 8 April Tahun 2019 dengan kepemilikan sahamnya 100% dimiliki Pemerintah Daerah Provinsi Aceh.

Divisi Bisnis PT PEMA

Sejak resmi menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT PEMA berfokus dengan usaha utama di bidang minyak dan gas bumi, usaha pertambangan, ketenagalistrikan, industri, perdagangan, konstruksi, agrobisnis, perikanan, properti, transportasi dan pariwisata.

Sebagai unit bisnis Pemerintah Aceh, PT PEMA dituntut agar dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan berimbas kepada terbangunnya perekonomian Aceh sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menyelenggarakan kemanfaatan umum.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.

Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Perusahaan membentuk dua divisi utama, yaitu:

  • Divisi Minyak, Gas Bumi dan Pertambangan
  • Divisi Industri dan Perdagangan

Dalam menjalankan kegiatan bisnis tersebut maka setiap divisi penting menjelaskan perencanaan bisnis yang akan dilakukan dan dituangkan dalam bentuk Perencanaan Bisnis Tahun 2022-2026.

Melalui skema bisnis yang tersusun, PT PEMA melakukan pengembangan yang terencana sehingga target keuntungan setiap tahun berjalan dapat tercapai. Hal ini nantinya akan berimbas kepada peningkatan pertumbuhan ekonomi Aceh, yang bermuara kepada peningkatan kesejahteraan untuk masyarakat Aceh.

Informasi Lainnya

“Kami berharap PEMA tidak hanya menjadi penggerak ekonomi Aceh, tetapi juga menjadi model perusahaan daerah yang profesional, inovatif, dan berkelanjutan”

Berita Lainnya

“Kami berharap PEMA tidak hanya menjadi penggerak ekonomi Aceh, tetapi juga menjadi model perusahaan daerah yang profesional, inovatif, dan berkelanjutan”

Kabar Terbaru

PT Pembangunan Aceh Gelar Halal Bihalal 2026: Sinergi dalam Kebersamaan, Produktif dalam Kinerja

BANDA ACEH – Mengawali hari kerja pasca libur Idulfitri 1447 H, PT Pembangunan Aceh (PEMA) menggelar kegiatan Halalbihalal yang dirangkai dengan pemberian santunan kepada anak yatim di Kantor Pusat PT PEMA, Selasa (31/03/2026). Acara ini menjadi momentum strategis untuk mempererat silaturahmi, memperkuat kolaborasi dengan para pemangku kepentingan, serta menandai dimulainya fase akselerasi kinerja perusahaan.

Direktur Utama PT Pembangunan Aceh, Mawardi Nur, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tahun 2025 telah menjadi fase krusial bagi penguatan fundamental perusahaan. Fokus manajemen pada tahun sebelumnya adalah pembenahan internal, perbaikan tata kelola perusahaan (good corporate governance), serta penajaman arah portofolio bisnis agar lebih terukur dan berkelanjutan.

“Memasuki tahun 2026, fokus kami adalah optimalisasi dan akselerasi kinerja. Kami bertekad meningkatkan pendapatan perusahaan melalui pemanfaatan maksimal atas fondasi yang telah dibangun pada tahun sebelumnya,” ujar Mawardi Nur di hadapan para undangan.

Mawardi Nur merinci berbagai langkah strategis yang terus dijalankan perusahaan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Langkah tersebut meliputi pengembangan perdagangan kopi, peningkatan nilai komoditas sulfur, optimalisasi trading ikan, penjajakan potensi energi baru, serta penguatan pendapatan di kawasan KEK Arun.

“PT Pembangunan Aceh terus tumbuh dan berkembang berkat dukungan dan sinergi dari Bapak dan Ibu sekalian. Kami terus mendorong kolaborasi dengan berbagai mitra strategis, memperluas peluang usaha, serta meningkatkan efisiensi dan produktiverti di seluruh lini bisnis,” tambahnya.

Acara Halal Bihalal ini turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Aceh, termasuk Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Pimpinan DPRA, Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), serta jajaran kepala dinas dan biro terkait. Hadir pula perwakilan dari sektor perbankan dan keuangan seperti BSI Aceh, Bank Aceh Syariah, dan BPRS Mustaqim Aceh, dan tamu undangan lainnya.

Selain aspek bisnis dan kinerja, momen Halal Bihalal ini juga digunakan sebagai ruang untuk saling memaafkan dan memperkuat kebersamaan sebagai keluarga besar PT Pembangunan Aceh (PEMA). Perusahaan juga menunjukkan kepedulian sosial dengan berbagi kebahagiaan kepada anak-anak yatim yang turut hadir.

“Ini merupakan wujud nyata kepedulian sosial kita. Semoga santunan yang diberikan dapat membawa manfaat, kebahagiaan, serta menjadi penyemangat bagi mereka dan kita semua,” tutur Mawardi Nur.

Menutup sambutannya, Direktur Utama mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi demi kejayaan perusahaan dan daerah, sekaligus menyampaikan permintaan maaf lahir dan batin.

Informasi Lainnya